Departemen Keuangan adalah salah satu denyut nadi berdirinya suatu negara. Dalam mempertahankan keberlangsungan denyut nadi secara optimal, diperlukan aparat keuangan yang juga berkualitas dalam menyusun sistem organ tersebut. Dari zaman awal berdirinya Indonesia, intern Departemen Keuangan telah menyadari bahwa diperlukan aparat keuangan yang memiliki kualitas terbaik dan terpilih dari generasi bangsa. sejak pengakuan kedaulatan, tepatnya setelah 1956, terjadi pergantian pimpinan di Departemen Keuangan dari orang-orang Belanda kepada orang-orang Indonesia. Pemerintah pun menyadari perlu adanya tenaga-tenaga ahli dari bangsa Indonesia sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan itulah, Departemen Keuangan mengirimkan kader-kadernya untuk mengikuti pendidikan tinggi di dalam dan di luar negeri serta menyelenggarakan kursus-kursus dan pendidikan tinggi. Beberapa kursus-kursus dan pendidikan tinggi tersebut adalah Ajun Akuntan Negara dan Ajun Akuntan Pajak pada tahun (1952), Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDAA), tahun (1953), Akademi Pajak dan Pabean (AP2) (1957), Kursus Thesauri Negara (1958), Kursus Djabatan Pembantu Akuntan (KDPA), tahun (1959).
Pada tanggal 5 Oktober 1959 Akademi Pajak dan Pabean (yg didirikan th.1957) dibubarkan. Sebagai penggantinya lahirlah STIKN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 175042/UP/X tanggal 31 Desember 1959. Pada awal pembentukannya, terdapat empat jurusan/spesialisasi yaitu Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan lima tahun. Setelah itu didirikan pula Akademi Thesauri Negara (ATN) tahun 1960, yang didirikan untuk menyediakan tenaga ahli yang cakap di bidang keuangan negara dalam rangka pelimpahan tugas administrasi keuangan. Akademi ini didirikan dengan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor: 2815/UP/X tertanggal 7 April 1960. Kemudian berturut-turut diadakan Akademi Djabatan Adjun Akuntan (ADAA) tahun 1960, Akademi Dinas Pemeriksaan Keuangan (ADPK) tahun 1963 yang merupakan akademi dibawah Badan Pemeriksa Keuangan dengan lama pendidikan lima tahun. Akademi Perbendaharaan Negara (APN) tahun 1965, Akademi Adjun Akuntan Negara (A3N) dan dan Akademi Adjun Akuntan Pajak (A3P), tahun 1967.
Pada tahun 1967, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: Kep.302/Menkeu/2967 (3/PT/1967) tanggal 15 Desember 1967 yang kemudian dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor:167 tanggal 6 Mei 1968, didirikanlah IIK. Institut ini merupakan integrasi dari beberapa pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain: STIKN, A3N, A3P, ATN dan ADPK. IIK berpusat di jakarta dan memiliki cabang di tiga kota, yaitu: Medan, Bandung, dan Surabaya. Ada empat jurusan dalam institut ini, yaitu: Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai dan Kebendaharaan Umum. Namun dalam perkembangannya, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan Departemen Keuangan memutuskan untuk meninjau kembali status IIK dan akhirnya menganggap tidak perlu lagi mempertahankan status IIK ini.
Pada masa berakhirnya IIK pada 1974, keluarlah Keputusan Presiden Nomor : 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, disusul KEPMENKEU No 405/MK/6/4/1975 tentang susunan dan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan, berdasarkan keputusan ini maka lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan yang susunan organisasinya meliputi Sekretariat Badan, Pusdiklat Kebendaharaan Umum, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi Negara (STAN).
Pada tahun 1975, masa momen pembubaran IIK, dengan pertimbangan bahwa pada masa itu perguruan tinggi negeri yang ada belum sanggup untuk mendidik tenaga akuntan, sementara IIK sendiri harus ditutup, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Pendirian STAN berdasarkan keputusan Presiden Nomor : 45 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Nomor:12 Tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan KEPPRES 15 tahun 1984 susunan organisasi BPLK terjadi perubahan, yaitu berpisahnya Pusdiklat Pengawasan yang bergabung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan timbulnya Pusdiklat Pegawai yang menangani Sekolah Pimpinan Administrasi dan Seminar Ketrampilan Manajemen. Dalam KEPPRES tersebut STAN tidak dibawah BPLK namun pembinaannya berada dibawah BPLK.
Dalam perkembangannya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, yang secara stuktur ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977, mengalami peleburan dengan Program Diploma Bidang Keuangan. Program tersebut awalnya dikelola oleh Pusdiklat-pusdiklat yang ada dalam struktur BPLK. Program Diploma Bidang Keuangan dilimpahkan tanggung jawab pengelolaanya kepada Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor ST-098/BP/1997 Tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor SE-048/BP/1998 Tanggal 29 Oktober 1998.
