SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA (STAN)
Sekolah Tingggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan penyelenggara pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan bertujuan untuk mendidik mahasiswa agar mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik serta mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi pegawai negeri yang berdisiplin kuat, berakhlak tinggi, dan penuh dedikasi. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977, sedangkan Program Diploma Bidang Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan telah dilimpahkan tanggung jawab pengelolaanya kepada Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor ST-098/BP/1997 Tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor SE-048/BP/1998 Tanggal 29 Oktober 1998.
PROGRAM STUDI
Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan terdiri dari:
- Program Diploma I Keuangan (D-I) Spesialisasi :
1. Kebendaharaan Negara/Anggaran
2. Pajak
3. Kepabeanan dan Cukai
4. Pegadaian
b. Progran Diploma III Keuangan (D-III) Spesialisasi :
1. Kebendaharaan Negara/Anggaran
2. Pajak
3. Kepabeanan dan Cukai
4. Penilai/Pajak Bumi dan Bangunan
5. Akuntansi Pemerintahan (sebelumnya Akuntansi)
6. Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
7. Akuntansi Konsentrasi Perpajakan
c. Program Diploma IV Keuangan (D-IV) Spesialisasi Akuntansi.
d. Selain dari Program di atas diadakan pula :
1. Program Pendidikan Asisten / Pembantu Akuntan
2. Program Diploma III Keuangan Kurikulum Khusus
TUJUAN PROGRAM PENDIDIKAN
1. Tujuan umum program pendidikan adalah mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam bidang spesialisasinya masing-masing juga mempersiapkan mahasiswa agar menjadi Pegawai Negeri yang berdisiplin tinggi, berakhlak tinggi, dan penuh dedikasi.
2. Program Diploma Spesialisasi Kebendaharaan Negara/Anggaran bertujuan untuk mendidik mahasiswa sebagai Calon Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengelolaan Keuangan Negara di bidang Kebendaharaan/Anggaran.
3. Program Diploma Spesialisasi Perpajakan bertujuan untuk mendidik mahasiswa sebagai Calon Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengelolaan Keuangan Negara di bidang perpajakan.
4. Program Diploma Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai bertujuan untuk mendidik mahasiswa sebagai Calon Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengelolaan Keuangan Negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.
5. Program Diploma Spesialisasi Pengurusan Piutang Lelang Negara ( PPLN ) bertujuan untuk mendidik mahasiswa sebagai Calon Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengelolaan Keuangan Negara di bidang pengurusan Piutang dan Lelang.
Program Diploma Spesialisasi Akuntansi Pemerintahan bertujuan untuk mendidik mahasiswa sebagai Calon Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Keuangan agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengelolaan Keuangan Negara di bidang Akuntansi dan Audit sektor publik.
BEBAN STUDI
Beban Studi pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan adalah :
1. Diploma I minimal 40 SKS dan maksimal 50 SKS
2. Diploma III minimal 110 SKS dan maksimal 120 SKS
3. Diploma IV minimal 144 SKS dan maksimal 180 SKS
4. Pendidikan Asisten / Pembantu Akuntan minimal 40 SKS dan maksimal 50 SKS
5. Pendidikan Program Diploma III Keuangan Kurikulum Khusus adalah minimal 40 SKS dan maksimal 60 SKS.
WAKTU STUDI
Waktu studi pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan adalah :
1. Diploma I adalah 2 (dua) semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun.
2. Diploma III adalah 6 (enam) semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) tahun.
3. Diploma IV adalah 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) semester yang harus diselesaikan dalam waktu 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
4. Pendidika Asisten / Pembantu Akuntan adalah 2 (dua) semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun.
5. Pendidikan Diploma III Keuangan Kurikulum Khusus adalah 2 (dua) semester sampai 3 (tiga) semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) sampai 1,5 (satu setengah) tahun.
PENENTUAN KELULUSAN
Mahasiswa yang dinyatakan lulus apabila :
- Telah menyelesaikan seluruh SKS yang disyaratkan.
- Tidak memperoleh nilai D pada MKU dan MKK lebih dari 2 (dua) nilai D pada nilai MKDK atau nilai E pada semua mata kuliah.
- Memperoleh IP kumulatif tahun akademik yang bersangkutan minimal 2,00 pada semester ganjil dan minimal 2,60 pada semester genap.
- Bagi mahasiswa Diploma I adalah lulus karya tulis (Laporan Praktek Kerja Lapangan) dengan IP minimal 2,60 dan atau Praktek Kerja Lapangan dengan IP minimal 2,75.
- Bagi mahasiswa Diploma III adalah lulus karya tulis (Laporan Praktek Kerja Lapangan) dengan IP minimal 2,60 dan atau Praktek Kerja Lapangan dengan IP minimal 2,75.
YUDISIUM
Yudisium diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus Praktek Kerja Lapangan/Karya Tulis, dan Ujian Komprehensif ( kecuali mahasiwa Program Diploma I Keuangan ).
Penggolongan Yudisium :
a. Lulus dengan predikat terpuji diberikan kepada mahasiswa dengan IP 3,51 sampai 4,00
b. Lulus dengan predikat sangat memuaskan diberikan kepada mahasiswa dengan IP 3,01 sampai 3,50.
c. Lulus dengan predikat memuaskan diberikan kepada mahasiswa dengan IP 2,76 sampai dengan 3,00.
d. Lulus dengan predikat cukup diberikan kepada mahasiswa dengan IP 2,60 sampai 2,75
GELAR BAGI LULUSAN
Lulusan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Keuangan atau Instansi Pemerintah lainnya ke dalam pangkat/golongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lulusan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan berhak menggunakan sebutan profesional sebagai berikut:
- Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I
- Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III
- Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV
PERATURAN DISIPLIN PERKULIAHAN MAHASISWA
1. Mahasiswa diwajibkan mengikuti setiap mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum sekurang-kurangnya 80% dari jumlah efektif menurut jadwal yang berlaku yang dibuktikan dengan menandatangani daftar hadir mahasiswa.
2. Setiap mahasiswa pria diwajibkan mengenakan kemeja lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem, celana panjang warna gelap dan ikat pinggang.
3. Setiap mahasiswa wanita diwajibkan mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan rok warna gelap.
4. Setiap mahasiswa dilarang memakai pakaian yang ketat, dari bahan jeans dan sebagainya, berwarna mencolok/motif batik, kotak-kotak atau bergaris.
Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ketentuan/melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum ( lebih lengkap baca Surat Edaran Direktur STAN Nomor: SE-115/BP.7/2000 tanggal 1 September 2000)



